Jumat, 5 Juni, 2026

Media Komunikasi Antarkeluarga Pondok Modern

PC IKPM Gontor Madiun...

Madiun, 29 Mei 2026 - Dalam rangka menyambut dan...

Kuliah Akbar: Membangun Peradaban...

Surabaya, 18 Mei 2026 – Masjid Nuruzzaman PC IKPM...

PC IKPM Gontor Madiun...

Madiun, 10 Mei 2026 — Kajian Wali Santri PC...

Halal bi Halal PC...

Boyolali, 12 April 2026 — Dalam suasana hangat bulan...

Faraidh, Dan Pandangan Al Quran terhadap Warisan di zaman Modern

Tanggal:

Bagikan:

KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ. وَبَلَغَنَا إِلَى هٰذَا أيام التشريق مِنْ شهرِ ذِي الْحِجَّةِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ ذُوْ رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ تُرْجَى مِنْهُ الشَّفَاعَةُ. أَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ ذَوِي الْعُقُوْلِ السَّلِيْمَةِ، صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، أَمَّا بَعْدُ   عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وِلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مَسْلموْنَ. ، الْقَائِلِ ايضا فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ
يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketakwaan adalah bekal terbaik untuk menghadapi kehidupan dunia maupun akhirat.
Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita membahas tema yang sangat penting dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, yaitu “Faraidh dan Pandangan Al-Qur’an terhadap Warisan di Zaman Modern.”
Faraidh adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Ilmu ini bukan sekadar aturan hukum biasa, tetapi merupakan hukum yang langsung ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Tidak banyak hukum yang rinciannya disebut secara langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an sebagaimana hukum waris.
Allah SWT berfirman :
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Pada ayat yang sama dan ayat-ayat berikutnya, Allah menjelaskan secara rinci hak anak, orang tua, suami, istri, dan kerabat dalam menerima warisan. Setelah menjelaskan pembagian tersebut, Allah berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
“Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”
(QS. An-Nisa: 13)
Kemudian Allah memberikan peringatan:
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَـٰلِدًۭا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌۭ مُّهِينٌۭ
“Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam neraka.”
(QS. An-Nisa: 14)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum waris bukan sekadar masalah administratif atau urusan keluarga semata, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Pada masa sekarang, tidak sedikit keluarga yang menunda pembagian warisan bertahun-tahun. Ada yang menguasai seluruh harta peninggalan orang tua tanpa musyawarah. Ada pula yang membagi warisan hanya berdasarkan kesepakatan tertentu tanpa memperhatikan ketentuan syariat.
Padahal Allah SWT berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(QS. An-Nisa: 7)
Ayat ini turun pada masa ketika perempuan sering tidak memperoleh hak warisan. Islam datang membawa keadilan dengan menetapkan hak waris bagi laki-laki maupun perempuan.
Sebagian orang di zaman modern mempertanyakan mengapa bagian anak laki-laki dalam kondisi tertentu lebih besar daripada bagian anak perempuan. Pertanyaan ini muncul karena melihat pembagian warisan hanya dari sisi angka, tanpa melihat keseluruhan sistem Islam.
Dalam syariat Islam, laki-laki memiliki kewajiban nafkah kepada istri, anak, dan keluarganya. Sementara perempuan tidak dibebani kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pembagian warisan harus dipahami dalam konteks tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda.
Bahkan tidak semua keadaan menunjukkan laki-laki memperoleh bagian lebih besar. Dalam beberapa kasus, perempuan mendapat bagian yang sama, bahkan lebih besar daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa sistem waris Islam dibangun atas dasar keadilan, bukan semata-mata kesamaan angka.
Ulama besar seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pembagian warisan yang ditetapkan Allah merupakan bentuk kesempurnaan ilmu dan keadilan-Nya. Manusia sering menilai berdasarkan perasaan, sedangkan Allah mengetahui kemaslahatan seluruh hamba-Nya.
Demikian pula Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat-ayat waris merupakan dalil yang menunjukkan bahwa pembagian warisan tidak boleh ditetapkan berdasarkan hawa nafsu atau tradisi semata, melainkan harus mengikuti ketentuan Allah SWT.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Rasulullah SAW memberikan perhatian yang sangat besar terhadap ilmu faraidh. Beliau bersabda:
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia.”
(HR. Ibnu Majah)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak menerimanya, dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesuai aturan syariat dan diberikan kepada orang-orang yang telah ditetapkan haknya.
Maka menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk memahami dasar-dasar ilmu waris agar tidak terjadi kezaliman di dalam keluarga. Betapa banyak hubungan persaudaraan yang rusak karena perebutan warisan. Betapa banyak silaturahmi yang terputus karena harta peninggalan orang tua.
Padahal harta yang diperebutkan itu sesungguhnya tidak akan dibawa mati. Yang akan dibawa ke akhirat adalah pertanggungjawaban atas bagaimana harta itu diperoleh dan dibagikan.
Semoga Kita semua termasuk kedalam golongan orang yang adil dan tidak melampaui batas terhadap ketetapan Allah SWT.
بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم. أقول قولي هذا واستغفر الله العظيم الجليل، لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم


KHUTBAH KEDUA

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَ المرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ! وَ ذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَ مَا بَطَنْ. وَ حَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَ حُضُوْرِ الْجُمُعَةِ وَ الْجَمَاعَةِ.
وَ اعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَ السَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوا تَسْلِيمًا…
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ…
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ…
اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ، وَالْغَلَاءَ، وَالْوَبَاءَ، وَالْفَحْشَاءَ، وَالْمُنْكَرَ، وَالْبَغْيَ، وَ السُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ، وَ الشَّدَائِدَ وَ الْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ مَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَ مِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَ التُّقَى وَ العَفَافَ وَ الغِنَى…
اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُوْرِ كُلِّهَا وَ أَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَ عَذَابِ الآخِرَةِ…
رَبَّنَا آتِناَ فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً, وَ فِيْ اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ…
عِبَادَ اللهِ, إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَ الإِحْسَانِ, وَ إِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَ يَنْهَى عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَ اْلمُنْكَرِ وَ اْلبَغْيِ, يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
فَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ, وَ اشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ, وَ اسْأَلُوْا مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ, وَ ادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ, وَ لَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ ,وَ اللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ…
أَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ!

Download untuk pdf teks khutbah di atas pada link di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1IR0a268zbuMJABakp8jxOvqVlJkB8cuV/view?usp=sharing

Ditulis oleh: Olief Zaki Janitra, S.E., M.M. (Pengasuh Pondok Pesantren Tahfizh Al-Mujtama’ Al-Islami 4 Cianjur, Anggota Lembaga Pengkajian Keagamaan dan Pemberdayaan Umat (LPKPU) MUI Kabupaten Bogor, Sekretaris Pimpinan Pusat Forum Muballigh Alumni Gontor).

  • Jelajahi tag ⟶
  • FMAG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Lanjutkan membaca

Jelang Puncak 100 Tahun Gontor, K.H. Hasan Abdullah Sahal...

Madinah, 30 Mei 2026 — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), K.H. Hasan Abdullah Sahal yang didampingi oleh K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D.,...

PC IKPM Gontor Madiun Gelar Family Day Perdana dalam...

Madiun, 29 Mei 2026 - Dalam rangka menyambut dan menghidupkan syiar Idul Adha 1447 H, PC IKPM Gontor Madiun menyelenggarakan kegiatan Family Day perdana...

PC IKPM Gontor Gresik Sukses Gelar Qurban Bahagia 1447...

Gresik, 30 Mei 2026 – Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Pondok Modern (PC IKPM) Gontor Gresik kembali menggelar kegiatan rutin tahunan Qurban Bahagia Bersama PC...

Jadilah kekuatan untuk menjalin silaturahim

Bergabung bersama kami di PP IKPM Gontor . Anda bisa berkontribusi dalam menjalin silaturahim antarkeluarga pondok modern.